Sederet Alat Bukti di Kasus Dugaan Ujaran Kebencian yang Menyeret Bahar bin Smith
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut telah menyita sejumlah alat bukti dari kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Bahar bin Smith. Tapi, alat bukti itu bukan merupakan milik Bahar bin Smith.

"Kemudian penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti ada 4 Barang bukti yang disita," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, 31 Desember.

Keempat alat bukti itu berupa ponsel, laptop, hingga email. Alat bukti itu merupakan milik pria berinisial TR.

"Yang pertama adalah handphone merek Samsung milik saudara TR yang saat ini sebagai saksi kemudian satu laptop pemiliknya sama kemudian juga satu akun channel media YouTube dan satu lagi satu buah email [email protected]," ungkap Ramadhan.

Seseorang berinisial TR ini, kata Ramadhan, merupakan pihak yang mengelola media sosial milik Bahar bin Smith. Di mana, dalam kasus ini status hukumnya pun masih sebagai saksi.

"Saudara TR juga dilakukan pemeriksaan. Nah tentu kita harus teliti, kita lakukan pemeriksaan dulu kepada yang bersangkutan. Bagaimana hubungan saudara BS kepada TR," kata Ramadhan.

Polda Jawa Barat meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Bahar bin Smith dari penyelidikan ke penyidikan. Bahkan, tim penyidik pun sudah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor, Selasa, 28 Desember lalu.

Selain itu, penyidik pun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith. Rencananya, penceramah itu bakal dimintai keterangan pada Senin, 3 Januari.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.