Bagikan:

JAKARTA - Penceramah Bahar bin Smith memastikan akan hadir ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan. Sedianya Bahar Smith akan diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian.

"Insya Allah kita akan hadir," ujar pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota kepada VOI, Senin, 3 Januari.

Kendati demikian, saat disinggung lebih jauh perihal pemeriksaan, semisal bakal membawa alat bukti atau tidak guna membantah dugaan ujaran kebencian, Ichwan tak menjelaskannya.

Polda Jawa Barat menjadwalkan pemanggilan terhadap Bahar Smith. Penceramah itu bakal dimintai keterangan soal dugaan ujaran kebencian pada Senin 3 Januari 2022.

"Polda Jawa Barat melayangkan surat panggilan kepada saudara Bahar bin Smith untuk diminta keterangannya pada Senin 3 Januari 2022," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago.

Pemanggilan Bahar bin Smith dilakukan usai penyidik menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa, 28 Desember, ke kediaman Bahar yang berada di Bogor.

"Direktorat Kriminal Umum telah melayangkan SPDP terhadap Bahar bin Smith," kata dia.