Peredaran Sabu 25 Kilogram Digagalkan Polres Metro Jakarta Pusat
Barang bukti sabu 25 Kilogram Diamankan Polres Jakarta Pusat/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat menangkap tiga bandar narkotika jenis sabu. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Setyo Koes Heriyanto mengatakan, para tersangka, yakni SPA (42), DD (41), dan ABR (36) berencana mengedarkan sabu di akhir tahun 2021.

"Dari keterangan mereka, narkoba ini mau diedarkan pas tahun baru," ucap Setyo kepada wartawan, Jumat 31 Desember.

Tersangka inisial SPA dan DD ditangkap di Jati Asih, Bekasi. Kemudian tersangka ABR ditangkap di wilayah yang sama. Total, barang bukti seberat 25,5 kilogram sabu diamankan dari ketiga pengendar itu.

"Narkoba ini terbungkus dalam 44 paket. Dalam setiap bungkus paket narkoba sebanyak 1 ons," katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pihaknya masih menyelidiki keberadaan sabu ini berasal dari mana. Narkoba ini dinilai cukup unik karena biasanya dikemasan ada logo yang menunjukan barang tersebut dari negara mana.

"Ini narkobanya hanya dibungkus plastik alumunium silver, kita belum tahu dari negara mana ini diproduksi. Masih kita selidiki lebih dalam," katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman diatas 10 tahun penjara.