Profil 4 Perwira Polri Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika Bersama Irjen Teddy Minahasa
Polisi Jaringan Narkoba (Muhhamad Jehan/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak empat perwira kepolisian yang terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba jenis sabu. Empat perwira itu diluar dari Irjen Teddy Minahasa (TM). Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan ada lima anggota polri yang terlibat jaringan peredaran narkoba.

Ia mengatakan personel polri yang pertama kali terungkap ialah AD yang bertugas di Satuan Polres Metro Jakarta Barat. Kemudian dikembangkan hingga akhirnya terbongkar yakni Kapolsek Kalibaru, Kompol KS.

“Kompol KS yang merupakan posisi aktif yang bertugas sebagai Kapolsek Kalibaru setelah itu Kompol KS juga menyertakan itu Aiptu J yaitu anggota Polres Tanjung Priok,” kata Mukti di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 15 Oktober.

Kemudian KS pun menyebut mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial L. Ternyata tersangka L kerap melakukan pertemuan dengan seseorang berinisial AW di wilayah Kebon Jeruk.

Alhasil dilakukan penangkapan saudara AW di kediamannya di kompleks Taman Kedoya Baru, Rabu, 12 Oktober. Diketahui dia ditangkap bersama saudara A.

Dalam penangkapan itu ditemukan sabu seberat 1 kilogram. Kemudian terbongkar kembali bahwa ada sabu lainnya di tangan tersangka D yang saat ini menjabat sebagai Kabagda Rolog Sumatera Barat.

Dari tangan D, ditemukan sabu seberat 2 kilogram di kediamannya di Cimanggis. "Keterangan saudara D, saudara D menggunakan saudara A untuk sebagai perantara penghubung antara D dan saudara L," terangnya.

Dari keterangan saudara D dan L, menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) selaku Kapolda Sumbar. Diketahui TM merupakan otak yang mengendalikan sabu seberat 5 kilogram dari Sumatera Barat.

"Dimana sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh suara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di kampung Bahari," katanya.

Mukti mengungkapkan bila sabu seberat 5 kilogram tersebut merupakan barang bukti pengungkapan yang dilakukan Polda Sumbar pada Mei lalu. Barang bukti itu kemudian digantikan dengan tawas agar tidak dicurigai.

"Barang ini diamankan dari bulan Mei sampai kilogram. Sebelumnya belum pernah," tutupnya.