Tiga Tersangka Judi Online Yang Ditangkap di Kamboja Tak Masuk Jaringan Apin BK
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Tiga tersangka kasus judi online yang ditangkap di Kamboja telah tiba di Indonesia. Polri menyebut mereka bukan jaringan Apin BK.

"Tidak ada hubungannya. Terputus (jaringan, red) ya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 15 Oktober

Ketiga tersangka judi online ini antara lain, Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi. Mereka ditangkap berdasarkan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.

Sementara untuk Apin BK diringkus berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara.

Walaupun disebut tak ada keterkaitan dengan jaringan Apin BK, Bareskrim Polri akan tetap mengembangkannya. Mereka bakal langsung diperiksa untuk mengetahui peran masing-masing di jaringan judi online.

"Nanti tim gabungan dari Bareskrim maupun dari Polda Metro akan mengembangkan peran tiga tersangka tersebut yang baru hari ini diamankan," kata Dedi.

Sebagai informasi, Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi ditangkap di Kamboja. Mereka diringkus setelah Polri menerbitkan red notice.

Sehingga, otoritas Kamboja membantu dalam proses penangkapan.

Saat ini, ketiganya telah tiba di Indonesia. Mereka dipulangkan melalui jalur udara pada Jumat, 14 Oktober, malam.