JAKARTA - Tiga buronan kasus judi online yang ditangkap di Kamboja telah tiba di Indonesia. Mereka akan langsung dibawa ke Bareskrim guna pengusutan lebih jauh soal peran dan jaringannya.
"Nanti tim gabungan dari Bareskrim maupun dari Polda Metro akan mengembangkan peran tiga tersangka tersebut yang baru hari ini diamankan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 15 Oktober
Para tersangka judi online ini antara lain, Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi.
Pengungkapan dan penangkapan mereka, lanjut Dedi, berdasarkan pengembangan kasus judi yang ditangani oleh Polda Metro Jaya pada 12 Agustus lalu.
Saat itu, tim Polda Metro Jaya menangkap tiga orang berinisial N, TS, dan NR. Sehingga dikembangan dan mengarah kepada para buronan yang kini sudah diringkus.
"Tiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta dari Divhubinter untuk mengeluarkan red notice," ungkapnya.
Dari situlah keberadaan para tersangka diketahui di Kamboja. Sehingga, tim gabungan berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk melakukan penangkapan.
Hingga akhirnya, mereka bisa ditangkap dan langsung dipulangkan Indonesia.
"Alhamdulillah kerja keras tim tiga tersangka tersebut atas nama TS, ED dan IT, berhasil dibawa pulang ke Indonesia untuk selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan dan penuntasan," kata Dedi.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tak hanya menangkap Apin BK dalam kasus judi online. Ada tiga tersangka lagi yang sudah ditangkap di Kamboja
"Besok pagi akan ada 3 DPO kita yang kita bawa dari Kamboja," ujar Jenderal Sigit
Ketiga tersangka antara lain, Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi.
Mereka dibawa ke Indonesia melalui jalur udara pada pukul 18.45 WIB. Diperkirakan mereka tiba sekitar pukul 06.00 WIB.