Usut Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Polri Bakal Periksa 16 Saksi Tambahan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polri terus mengusut kasus kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan orang. Rencananya, tim investigasi bakal memeriksa 16 saksi tambahan pada pekan depan.

"Yang akan dilakukan minggu depan antara lain akan melakukan pemeriksaan 16 orang saksi ya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 15 Oktober.

Namun, tak dirinci mengenai identitas atau pihak yang akan dijadikan sebagai saksi tambahan.

Sejauh ini, hanya disebutkan pemeriksaan saksi tambahan itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Selain itu, dari rekomendasi yang telah diterima, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini akan fokus pada unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

"Fokus daripada penyidik saat ini penyelesaian terkait pengungkapan kasus 359 dan 360 dan atau pasal 103 ayat 1 Undang-Undang tahun 2022," kata Dedi.

Sebagai informasi, dalam tragedi Kanjuruhan Malang, Polri telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka yakni, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Arema, Suko Sutrisno.

Lalu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.