Bagikan:

JAKARTA - Polri tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam pengusutan kasus kericuhan yang menewaskan ratusan orang di Stadion Kanjuruhan, Malang. Terlebih, proses penyidikan masih terus dilakukan.

"Ada (potensi tersangka baru, red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 29 Oktober.

Potensi penambahan tersangka itu terkait dengan unsur kelalaian. Hanya saja, jenderal bintang dua ini enggan memparkan lebih jauh ihwal jumlah calon tersangka.

Sedianya, dalam kasus ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Sama dikenakan juga selain Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP," ungkapnya.

Di sisi lain, dalam pengusutan tragedi maut itu, hampir seratus orang diperiksa sebagai saksi. Mereka mulai dari anggota kepolisian hingga perangkat pertandingan.

"Saksi 93 (sementara, red), ada lagi pemeeiksaan tambahan beberapa saksi," kata Dedi.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Polri telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka yakni, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Arema, Suko Sutrisno.

Tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.