Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mempelajari dan meneliti cara penanganan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) di tujuh negara, yaitu Jerman, Inggris, Korea Selatan, Australia, Filipina, India dan Pakistan.

"Sehingga diketahui apa saja rekomendasi praktik baik yang dapat diadaptasi di Indonesia pada aspek penanganan, pemulihan dan pencegahan kasus KSBE," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dilansir ANTARA, Jumat, 28 Oktober.

Penelitian tersebut meliputi bagaimana pengaturan dalam hukum pidana yang menjangkau bentuk-bentuk KSBE di tujuh negara, upaya pemulihan korban khususnya penghapusan jejak digital, strategi pencegahan KSBE, dan rekomendasi praktik baik yang bisa diadaptasi pada hukum di Indonesia.

Pemilihan tujuh negara itu didasarkan pada pertimbangan kasus, penanganan kasus, pencegahan kasus, hingga implementasi terhadap korban.

Studi kasus ini dilatarbelakangi naiknya laporan kekerasan seksual berbasis elektronik secara drastis.

Komnas Perempuan mencatat laporan kekerasan seksual berbasis elektronik naik hingga 108 kali lipat dalam kurun 2017-2021. Dari 16 laporan yang diterima Komnas Perempuan di tahun 2017, naik menjadi 1.721 laporan di tahun 2021.

Dengan demikian ruang siber masih belum menjadi ranah yang aman dan nyaman bagi penggunanya.

Menurut Siti Aminah Tardi, di satu sisi, penggunaan teknologi informasi memberikan manfaat untuk mengembangkan pengetahuan. Namun di sisi lain juga berpotensi menjadi ruang baru untuk kejahatan.