JAKARTA - Mantan anggota Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sri Nurherwati mengatakan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang saat ini dibahas dalam rapat pleno sudah memuat enam elemen kunci.
Muatan draf RUU TPKS itu diharapkan mampu memperbaiki sistem hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang memihak kepada korban. Hal itu disampaikan Sri dalam konferensi pers virtual "Catatan Kritis Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual atas Sidang Pembahasan RUU TPKS" pada Selasa 5 April.
"Saya kira bisa dipastikan bahwa RUU TPKS ini sudah mengandung enam elemen kunci yang diharapkan menjadikannya sebagai RUU tindak pidana khusus internal, sekaligus lex spesialis dari lex spesialis yang ada. Dengan demikian, memang ini yang kami harapkan nantinya bisa memberikan perubahan dalam hukum penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia," ujarnya, disitat dari Antara.
Sri menyebutkan, keenam elemen kunci tersebut ialah pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual, dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual.
Berikutnya, ada elemen peletakan kewajiban negara dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan, peran masyarakat dan tokoh daerah yang mampu mengedukasi segenap warga negara Indonesia terkait kekerasan seksual, serta pemantauan terhadap implementasi RUU TPKS.
BACA JUGA:
Dia mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam percepatan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS tersebut.
"Kami harus memberikan apresiasi yang sangat kepada seluruh pihak yang terlibat, karena bagaimana pun terlihat semangat dan komitmen dalam upaya percepatan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS ini, untuk mengupayakan substansinya berpihak pada korban. Selain itu, pembahasannya juga terbuka," ujarnya.