Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan keberadaan pengawas independen terkait Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) cukup penting yakni untuk memastikan UU itu dilaksanakan dengan baik, jika nanti diundangkan.

"Dibutuhkan pengawasan dari luar untuk memastikan (pelaksanaan) Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mulai dari pencegahan sampai pemenuhan hak korban itu dipastikan terpenuhi," kata Aminah dalam konferensi pers daring bertajuk "Rekomendasi Komnas Perempuan Mengenai Pentingnya Pengawasan Independen pada Pelaksanaan RUU TPKS" dikutip Antara, Selasa, 29 Maret.

Komnas Perempuan mengusulkan agar RUU TPKS juga mengatur mengenai pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga independen.

Menurut dia, pengawas independen ini dapat dilakukan oleh lembaga hak asasi manusia (HAM) nasional.

"Dapat dilakukan oleh lembaga nasional HAM yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Disabilitas serta lembaga pengawas eksternal di dalam sistem peradilan pidana seperti Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial dan Ombudsman RI untuk konteks pelayanan publik," katanya.

Pihaknya menegaskan tidak diperlukan pendirian lembaga yang baru karena lembaga-lembaga independen yang sudah ada menurut dia, memiliki kemampuan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan.

Sebelumnya, Komnas Perempuan mengusulkan agar RUU TPKS juga mengatur mengenai pemantauan dan pengawasan independen.

"Elemen inilah (pemantauan dan pengawasan) yang masih belum ada pembahasannya sama sekali oleh DPR dan belum termaktub di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.