Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong agar peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera diterbitkan.

"Kita masih perlu untuk terus mendorong percepatan aturan turunan dari Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam webinar Catahu 2023 bertajuk "Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minim-nya Perlindungan dan Pemulihan," di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, hal ini penting karena berdasarkan laporan yang masuk ke Komnas Perempuan tahun ini terjadi lonjakan pengaduan hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Pihaknya menambahkan pengaduan oleh perempuan berhadapan dengan hukum, sebagai tersangka atau terpidana, mendominasi laporan yang masuk ke Komnas Perempuan.

Andy Yentriyani menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang adil serta pencegahan stigmatisasi bagi perempuan pelanggar hukum.

"Stigma sebagai pelanggar hukum dan stereotip gender masih menjadi tantangan utama dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di ranah negara," ujarnya.

Pihaknya juga mengatakan masih adanya kriminalisasi terhadap perempuan yang melaporkan kasus kepada kepolisian.

"Kriminalisasi juga masih dihadapi oleh perempuan yang melaporkan kasusnya dan juga dihadapi oleh para perempuan pembela HAM yaitu mereka yang melakukan pendampingan bagi korban," kata Andy Yentriyani.

Jelang peringatan Hari Perempuan Internasional 2023 yang jatuh pada 8 Maret 2023, Komnas Perempuan menyoroti berbagai hal terkait isu-isu perempuan, termasuk urgensi terbitnya aturan turunan UU TPKS.