JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus mengawal penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang ditargetkan selesai tahun ini.
"Ada sejumlah peraturan yang masih tahap harmonisasi dan terus didorong serta dikawal agar segera selesai," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam keterangan, di Jakarta, Selasa 19 Maret, disitat Antara.
Nahar menuturkan, pihaknya bersama sejumlah Kementerian/Lembaga tidak pernah berhenti untuk menyelesaikan kebijakan-kebijakan ini.
Saat ini, telah ada satu Perpres yang diundangkan dalam Lembaran Negara, kemudian tiga dari enam peraturan lainnya telah masuk tahapan menunggu paraf persetujuan menteri terkait, dan sisanya masih tahap harmonisasi.
"Satu dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS, yaitu Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah ditandatangani Presiden dsn diundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 14 pada tanggal 23 Januari 2024. Kita berharap rancangan peraturan lainnya segera menyusul," kata Nahar.
BACA JUGA:
Rinciannya, Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sedang menunggu paraf dari Kemenko PMK dengan posisi menteri yang lain telah memberi paraf persetujuan.
Untuk RPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat sedang dilakukan permohonan paraf persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara.
Untuk RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan sedang proses permohonan paraf persetujuan kepada para menteri terkait.
RPP tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS masih dalam tahap harmonisasi (legal drafting).
Untuk RPerpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual saat ini sedang tahap perbaikan substansi oleh KemenPPPA dari hasil klarifikasi Kemensetneg.
Sedangkan untuk RPP tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual sedang dalam tahap permohonan harmonisasi.