Bagikan:

JATENG - MA (17), remaja anak asuh korban pencabulan UP (51), pimpinan panti asuhan di Banyumas, mengirimkan surat mediasi ke Polres Kota Banyumas. Kepolisian menindaklanjutinya dengan mengonfirmasi ibunda korban MA.

Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, konfirmasi dilakukan untuk mengetahui apakah memang betul adanya mediasi tanpa intimidasi.

"Karena dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait kasus asusila tidak bisa dilakukan mediasi," ujarnya di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), Selasa 7 Maret, disitat Antara.

Agus mengatakan pengusutan kasus pencabulan yang melibatkan pengasuh ponpes di Banyumas ini masih tahap satu. Terkait kemunginan adanya korban lain, hingga saat ini baru diketahui satu lantaran hanya MA yang tinggal di panti asuhan.

Menurut dia, saat ini korban MA sudah pindah ke panti asuhan lain yang lebih aman.

"Kondisi korban masih stabil, kemarin sudah kami lakukan pengecekan psikologi, ini masih kami konfirmasi untuk hasilnya," tuturnya.

Terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut berawal dari kunjungan keluarga korban ke panti asuhan yang ditempati MA di Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas, Selasa 14 Februari.

Akan tetapi, pimpinan panti asuhan itu marah dan melarang keluarga korban untuk menengok MA. Bahkan, UP juga meminta sejumlah uang jika MA pindah dari panti asuhan tersebut.

Oleh karena itu, petugas Polsek Purwokerto Barat yang menerima laporan ibunda MA segera mendatangi panti asuhan untuk mengamankan UP beserta korban yang selanjutnya dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas hingga akhirnya kasus dugaan pencabulan tersebut terungkap.