Pimpinan Panti Asuhan di Purwokerto yang Cabuli Anak Asuh Ditangkap Polisi
Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas (kiri) memeriksa seorang pimpinan panti asuhan yang diduga mencabuli salah seorang anak asuhnya. ANTARA/HO-Polresta Banyumas.

Bagikan:

BANYUMAS - Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus tindak pidana pencabulan dengan terduga pimpinan panti asuhan terhadap salah seorang anak asuhnya.

"Kasus ini terungkap berkat laporan ibu korban yang kami tindak lanjuti dengan mengamankan pelaku berinisal UP (51), warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu dilansir ANTARA, Jumat, 17 Februari.

Menurut dia, UP yang merupakan pemilik salah satu yayasan panti asuhan di Purwokerto Barat itu diamankan tim Polsek Purwokerto Barat pada hari Selasa (14/2). Selanjutnya pelaku diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas.

Terungkapnya dugaan pencabulan terhadap MA (17), warga Somagede, Banyumas, yang merupakan salah seorang anak asuh panti asuhan itu berawal dari kunjungan keluarga korban.

Akan tetapi, pimpinan panti asuhan itu marah dan melarang keluarga korban untuk menengok MA. Bahkan, UP juga meminta sejumlah uang jika MA pindah dari panti asuhan tersebut.

"Oleh karena itu, petugas Polsek Purwokerto Barat yang menerima laporan Ibu MA segera mendatangi panti asuhan untuk mengamankan UP beserta korban yang selanjutnya dibawa ke Unit PPA," papar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan pihaknya melalui Unit PPA pun melakukan klarifikasi dan pendalaman atas kasus tersebut. Korban yang dimintai keterangan menerangkan kejadian pencabulan.

“Korban akhirnya mengatakan bahwa pelaku pernah mencabulinya sekitar Oktober 2022 saat yang bersangkutan sedang duduk di atas kasur dalam kamar," katanya.

UP dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang  Perlindungan Anak.

"Pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.