Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak bisa mencampuri usulan promosi terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. Mereka tak punya kewenangan.

"Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi ataupun mencampuri urusan tersebut," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat, 17 Februari.

Meski begitu, Tumpak bilang tak ada yang aneh dengan usulan itu. "Ini bagian dari manajemen sumber daya manusia dan sesuatu yang lazim dilakukan dalam sebuah organisasi," tegasnya.

Lebih lanjut, Dewas KPK dipastikan sudah menerima informasi soal usulan promosi itu. Biro SDM KPK menyatakan ada surat Pimpinan KPK ke Kapolri.

"Isu penarikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK serta Direktur Penyelidikan KPK, Dewas KPK menerima informasi dari Biro SDM bahwa memang benar ada surat," ujar Tumpak.

Sebagai informasi, Karyoto dan Endar belakangan ini jadi sorotan setelah beredar kabar usulan kenaikan jabatan. Isu ini muncul di tengah proses penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

Selain keduanya, Fitroh Rohcahyanto yang tadinya menjabat sebagai Direktur Penuntutan sudah lebih dulu dikembalikan ke instansinya, Kejaksaan Agung. Namun, pengembalian ini dibantah terkait Formula E.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Fitroh dikembalikan karena ia ingin berkarir di Korps Adhyaksa. Saat ini, posisinya sudah digantikan oleh M. Asri Irwan sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Penuntutan.

"(Pengembalian, red) atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin untuk mengembangkan karir di sana. Di Kejaksaan Agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari.