Ribut Jabatan di KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan Presiden Jokowi tidak gaduh soal pergantian jabatan. (Antara)

Bagikan:

Kasus ribut jabatan antara KPK dan Polri terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan di KPK menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kejadian ini menimbulkan tanda tanya terhadap profesionalitas dan independensi kedua lembaga tersebut dalam memberantas korupsi.

Sebagai lembaga yang memiliki tugas yang sama dalam memberantas korupsi, KPK dan Polri seharusnya dapat bekerja sama dengan baik dan saling mendukung. Namun, terjadinya perselisihan antara kedua lembaga ini mengundang keprihatinan publik terhadap kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Gaduh di KPK ini juga mendapat sorotan dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak campur tangan dalam urusan internal KPK dan Polri, namun meminta agar kedua lembaga tersebut menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tidak hanya Menko Polhukam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun tegas menyatakan agar mutasi tersebut tidak membuat gaduh. Presiden Jokowi menekankan setiap kebijakan di masing-masing institusi pasti memiliki landasan peraturan dan SOP yang berlaku dan harus ditaati. Presiden meminta agar itu diikuti.

Untuk diketahui, polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro  dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dimulai setelah Ketua KPK Firli mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait usulan promosi. Saat itu, Firli ingin Endar bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto yang berasal dari Korps Bhayangkara mendapat promosi.

Selanjutnya, Polri hanya mempromosikan Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya. Sedangkan Brigjen Endar diminta kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK karena keterbatasan jabatan. Tapi ternyata, KPK menolak mempekerjakan Endar kembali. Alasannya, masa tugasnya sudah berakhir per 31 Maret dan tak ada usulan perpanjangan masa jabatan.

Kasus pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan di KPK masih terus bergulir. Namun, banyak pihak dan publik berharap agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan tidak merusak citra lembaga penegak hukum di Indonesia.

Banyak juga pihak yang berharap agar kedua lembaga bisa menyelesaikan perselisihan ini dengan cara yang lebih baik dan tidak melibatkan ego sektoral. Sebab, jika perselisihan ini terus berlanjut, hal ini berpotensi menurunkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Oleh karena itu, diharapkan adanya langkah-langkah yang konkret dan segera dilakukan oleh pihak-pihak terkait, baik pemerintah, KPK, maupun Polri, untuk menyelesaikan perselisihan ini secara tuntas dan menghasilkan solusi yang memuaskan bagi semua pihak. Jangan biarkan berlarut-larut.

Ketimbang meributkan soal jabatan, lebih baik Polri dan KPK mengurus hal-hal lebih besar yang lebih penting dan menguras energi. Apalagi Presiden Jokowi sudah bersabda. Jangan buat gaduh. Ikuti aturan.