Bagikan:

JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunjuk Alimin Ribut Sujono sebagai hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut Alimin Ribut Sujono," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dilansir ANTARA, Kamis, 12 Oktober.

Djuyamto mengatakan pengajuan praperadilan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 11 Oktober 2023 dan sidangnya akan digelar pada Senin, 30 Oktober 2023.

"Sidang prapradilan Syahrul Yasin Limpo akan digelar pada 30 Oktober 2023," kata dia.

Gugatan itu merupakan tanggapan terhadap penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Adapun sosok Alimin Ribut Sunjonk merupakan hakim yang pernah menjadi ketua majelis hakim perkara penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Pada perkara itu, majelis hakim yang dipimpin Alimin Ribut menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap anak dari mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.

Kemudian, Alimin Ribut juga diketahui merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Dia bersama Wahyu Iman Santoso, dan Morgan Simanjutak merupakan majelis yang mengadili perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Alimin Ribut Sujono lahir pada 29 November 1967 sehingga kini berusia 55 tahun.

Dia merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan IV/d.