Bagikan:

JAKARTA - Satgas Antimafia bola kembali menetapkan dua tersangka kasus pengaturan skor atau match fixing di Liga 2 sepak bola Indonesia. Mereka berperan sebagai pemberi suap.

"Kami telah menetapkan lagi 2 orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR," ujar Kasatgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Kamis, 12 Oktober.

Dengan penetapan ini, total ada 8 orang yang menjadi tersangka di kasus pengaturan skor di Liga 2.

Hasil pendalaman, tersangka VW merupakan mantan pemilik salah satu klub sepak bola. Dalam kasus pengaturan skor, VW yang melobi wasit untuk ikut terlibat dalam pengaturan skor.

"VW juga yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," sebutnya.

Sedangkan untuk tersangka DR, ia merupakan salah satu pengurus dari klub Y. Ia juga berperan sebagai penyandang dana.

"DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi club Y," kata Asep.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto

Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp15 juta.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola menetapkan 6 tersangka kasus pengaturan skor atau match fixing di Liga 2 sepak bola Indonesia. Empat di antaranya merupakan wasit.

Para wasit itu berinisial M selaku wasit tengah, E asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.

Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni K dan A. Mereka merupakan LO dan kurir pengantar uang.