JAKARTA - Satgas Antimafia Bola menetapkan 6 tersangka kasus pengaturan skor atau match fixing di Liga 2 sepak bola Indonesia. Mereka merupakan perangkat pertandingan mulai dari Liaison Officer (LO) hingga wasit.
"Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup maka ditetapkan 6 orang tersangka," ujar Wakabareskrim sekaligus Kasatgas Antimafia Bola, Irjen Edi Suheri kepada wartawan, Rabu, 27 September.
Para tersangka berinisial K selaku LO, A yang merupakan kurir pengantar uang, M selaku wasit tengah, E asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.
Para tersangka ini melakukan pengaturan skor pada pertandingan sepak bola yang berlangsung pada November 2018. Namun, tak dirinci mengenai pihak klub yang menyuap para tersangka.
"Memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap, dengan maksud agar club X menang dalam pertandingan melawan club Y," ungkapnya.
"Jadi ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," sambung Edi.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, untuk tersangka K dan A dipersangkakan dengan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Sementara para wasit disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta .