Bagikan:

JAKARTA - Satgas Antimafia Bola Polri menahan Vigit Waluyo dan dua tersangka lainnya yakni DRN dan KM dalam kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing di Liga 2. Alasannya, penyidik mendapat informasi bila mereka berpotensi melakukan tindak pidana serupa.

"Penyidik telah mendapatkan informasi adanya potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yang masih perlu didalami," ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni kepada wartawan, Rabu, 20 Desember.

Selain itu, penahanan dilakukan agar mempermudah penyidik dalam pengembangan kasus pengaturan skor tersebut.

Penahanan ketiganya dilakukan usai proses pemeriksaan yang berlangsung selama tiga jam dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Mereka dilayangkan pertanyaan dengan jumlah yang berbeda. Untuk Vigit Waluyo dicecar 8 pertanyaan, sedangkan DRN dan KM masing-masing 6 pertanyaan.

"Substansi dari pemeriksaan para tersangka yang pertama pendalaman hubungan kerjasama antara VW, DRN, KM dan GAS yang saat ini tersangka DPO," sebutnya.

"Keberadaan GAS yang diduga diketahui ileh sausara VW. Kemudian, menggali informasi baru mengenai keterlibatan VW terkait dugaan praktik match fixing pada pertandingan lainnya," sambung Doni.

 

Diberitakan sebelumnya, Satgas Antimafia Bola kembali menangkap Vigit Waluyo dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing di Liga 2.

Wakabareskrim sekaligus Kasatgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri menyebut tak hanya Vigit Waluyo yang telah ditetapkan tersangka. Tetapi, ada tujuh orang lainnya.

Dirincikan, para tersangka itu antara lain berinisial DRN yang merupakan asisten manajer dari klub Y. Ia juga berperan sebagai penyandang dana.

Kemudian, M selaku wasit tengah, E asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, A selaku wasit cadangan, dan KM yang merupakan LO wasit.

"Seorang kurir berstatus DPO berinsial GAS dan sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran," sebut Asep.