Bagikan:

JAKARTA - Satgas Antimafia Bola Polri bakal melimpahkan 7 tersangka kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing di Liga 2. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Seleman.

"Sehingga kemarin 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Sehingga kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum," ujar Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili kepada wartawan, Rabu, 17 Januari.

Para tersangka antara lain, Vigit Waluyo, DRN, M selaku wasit tengah, E asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, A selaku wasit cadangan, dan KM yang merupakan LO wasit.

Mereka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seleman dikarenakan lokasi terjadinya tindak pidana berada di Yogyakarta.

"Karna tempat Kejadian perkara saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta dan besok akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum di sana di Kejaksaan Negeri Sleman," sebutnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan dengan pasal yang berbeda. Untuk tiga orang yang berperan sebagai penyuap termasuk Vigit Waluyo dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 1980 tentang suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Wakabareskrim sekaligus Kasatgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri menyebut pihaknya masih memburu satu tersangka lainnya. Dia berperan sebagai kurir di rangkaian suap pengaturan skor.

"Seorang kurir berstatus DPO berinsial GAS dan sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran," kata Asep.