JAKARTA - Satgas Antimafia Bola kembali menangkap Vigit Waluyo dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing di Liga 2.
Vigit Waluyo diketahui sempat terlibat kasus yang sama pada 2019.
"Ada salah satu aktor intelektual pengaturan skor yang mungkin namanya cukup malang melintang di dunia persepakbolaan dengan inisial VW, ini sudah dikenal dari tahun 2008 dan diproses hukum, Alhamdullilah ini berhasil kita ungkap," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Rabu, 13 Desember.
Dalam pengaturan skor, Vigit Waluyo diduga kuat terlibat mengondisikan salah satu tim sepak bola liga 2 agar lolos dari zona terdegradasi.
"Kami temukan ada upaya pengaturan skor, agar klub terdegradasi lolos. Ini semua adalah hasil data intelijen," sebutnya.
Menambahkan, Wakabareskrim sekaligus Kasatgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri menyebut tak hanya Vigit Waluyo yang telah ditetapkan tersangka. Tetapi, ada tujuh orang lainnya.
Dirincikan, para tersangka itu antara lain berinisial DRN yang merupakan asisten manajer dari klub Y. Ia juga berperan sebagai penyandang dana.
Kemudian, M selaku wasit tengah, E asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, A selaku wasit cadangan, dan KM yang merupakan LO wasit.
"Seorang kurir berstatus DPO berinsial GAS dan sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran," sebut Asep.
Dalam proses penanganan kasus ini, Asep menyebut penyidik sudah menyelesaikan proses pemberkasan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diperiksa kelengkapannya pada 7 Desember 2023.
Bila nantinya dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan kewenangan penanganan tersangka dan alat bukti kepada Kejaksaan.
BACA JUGA:
Terkait dengan sosok Vigit Waluyo yang tak ditampilkan ke publik, Asep berjanji saat tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, penyidik akan menghadirkannya.
"Nanti perlu kami laporkan kepada bapak Kapolri dan Ketum PSSI nanti pada saat pelimpahan untuk tersangka VW akan kami hadirkan dan akan kami ekspose kembali di hadapan media sekalian," kata Asep.