JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid pada Selasa, 12 Desember. Dia dicecar terkait dugaan pengurusan gratifikasi yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik mendalami beberapa hal dari Nurdin sebagai saksi. Di antaranya akses pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Nurdin Halid, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur tersangka GS,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Desember.
Tak dirinci Ali pengurusan perkara apa yang dimaksud. Namun, ada sumber menyebut Nurdin mengurus perkara melalui Gazalba.
KPK kembali menetapkan Gazalba sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Ini merupakan kali kedua dirinya berompi oranye setelah sempat diputus bebas dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Gazalba diduga menerima pemberian sejak 2018 dan terkait dengan pengurusan beberapa perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Di antaranya, kasasi yang diajukan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
BACA JUGA:
Kemudian ada juga kasasi Komisaris PT Sekawan Intipratama, Rennier Abdul Rachman Latief; dan peninjauan kembali (PK) eks Anggota DPRD Kota Samarinda Jafar Abdul Gaffar terkait kasus pungli di Pelabuhan Samarinda. Duit yang diterima Gazalba dari pengurusan perkara disebut KPK mencapai Rp15 miliar.
Selanjutnya, Gazalba menggunakan penerimaannya itu untuk membeli aset bernilai ekonomis sehingga dia dijerat dengan pasal pencucian uang. Salah satu pembelian yang dilakukan Gazalba adalah rumah seharga Rp7,6 miliar secara tunai di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.