Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Nurdin Halid pada hari ini, Selasa, 12 Desember.

Dia diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 12 Desember.

Belum dirinci Ali soal pemeriksaan tersebut. Namun, informasi sumber menyebut ada dugaan Nurdin melakukan pengurusan perkara melalui Gazalba Saleh.

KPK kembali menetapkan Gazalba sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Ini merupakan kali kedua dirinya berompi oranye setelah sempat diputus bebas dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Gazalba diduga menerima pemberian sejak 2018 dan terkait dengan pengurusan beberapa perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Di antaranya, kasasi yang diajukan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Kemudian ada juga kasasi Komisaris PT Sekawan Intipratama, Rennier Abdul Rachman Latief; dan peninjauan kembali (PK) eks Anggota DPRD Kota Samarinda Jafar Abdul Gaffar terkait kasus pungli di Pelabuhan Samarinda. Duit yang diterima Gazalba dari pengurusan perkara disebut KPK mencapai Rp15 miliar.

Selanjutnya, Gazalba menggunakan penerimaannya itu untuk membeli aset bernilai ekonomis sehingga dia dijerat dengan pasal pencucian uang. Salah satu pembelian yang dilakukan Gazalba adalah rumah seharga Rp7,6 miliar secara tunai di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.