Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. 

Nurdin Abdullah terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021.

"Hari ini, 24 Juni dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 24 Juni.

Selain Nurdin, KPK juga telah merampungkan penyidikan Dinas PUPR Sulawesi Selatan Edy Rahmat.

Penahanan Nurdin dan Edy kini jadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan hingga 13 Juli.

Nurdin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan Edy ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tipikor untuk diperiksa, diadili, dan diputus oleh majelis hakim," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran  2020-2021.

Politikus PDIP ini ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Saat menjabat sebagai Gubernur Sulsel, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.