Pedoman UU ITE Ditandatangani, Pemerintah Bakal Buat Buku Saku
ILUSTRASI/UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah bakal menyiapkan buku saku berisi Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk aparat penegak hukum. Buku ini nantinya akan menjadi cara untuk menyosialisasikan pedoman tersebut.

"SKB akan dimasukkan ke dalam buku saku supaya lebih mudah dibawa, dibaca, dan dipelajari oleh aparat penegak hukum," kata Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Kamis, 24 Juni.

Selain itu, buku saku yang dikerjakan oleh tim dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ini dapat menjadi pegangan bagi mereka. Diharapkan, buku berisi pedoman ini makin menutup celah multitafsir dalam implementasi UU ITE.

"Diharapkan dengan tahapan-tahapan itu termasuk sosialisasi yang akan kita lakukan kepada jajaran penegak hukum bisa menutup celah adanya multitafsir di dalam implementasinya," ungkapnya.

Lebih lanjut, ke depan, sosialisasi juga akan dilakukan dengan opsi secara virtual. Nantinya, kata Sugeng, pihaknya akan membuat jadwal tersebut.

Ada pun alasan sosialisasi dilakukan secara virtual adalah karena pandemi COVID-19 dan saat ini peningkatan kasus terus terjadi.

"Dalam situasi sekarang ada beberapa pilihan. Misal, kita lakukan secara virtual nanti kita lihat situasinya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah ditandatangani. Adanya pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait perundangan tersebut tak lagi multitafsir dan menjamin rasa keadilan masyarakat sambil menunggu rancangan revisi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada hari ini atau Rabu, 23 Juni yang dengan agenda tertutup.

"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Juni.

Mahfud yang menyaksikan penandatanganan tersebut mengatakan, pedoman implementasi ini telah menyerap aspirasi masyarakat dari diskusi yang telah diadakan sebelumnya.

"(Pedoman, red) ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya," ungkap eks Ketua Mahkamah Konstusi (MK) tersebut.

Pada prinsipnya, sambung Mahfud, pedoman ini merespons suara masyarakat yang kerap menyebut UU ITE itu seringkali memakan korban karena mengandung pasal karet dan menimbulkan kriminalisasi juga diskriminasi.

"Tadi kami berempat, saya Menko Polhukam, Menkominfo, kemudian Jaksa Agung, kemudian Kapolri, menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021 kemarin, yang memutuskan tentang: satu, rencana revisi terbatas UU ITE, kemudian yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, pasal 27, 28, 29, 36," ungkap Mahfud.