Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) membantah penandatanganan Pedoman UU ITE yang dilakukan pada Rabu, 23 Juni kemarin dilakukan secara diam-diam atau tidak dipublikasikan.

"Jadi saya ingin mengklarifikasi itu dulu ya, artinya begini tidak ada maksud sekalipun dari Kemenko Polhukam penandatanganan tidak dipublikasi," kata Ketua Ketua Tim Pelaksanaan Kajian UU ITE Sugeng Purnomo dalam konferensi pers secara daring, Kamis, 24 Juni.

Dia beralasan penandatanganan itu terkesan tertutup karena tak mudah menentukan waktu antara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Mengingat, ketiga pejabat ini punya kesibukan tapi harus hadir tanpa diwakilkan.

Sehingga, akhirnya diputuskan penandatanganan dilakukan pada Rabu sore ketika ketiganya bisa hadir. Lagi pula, pihaknya juga tak bermaksud untuk menutupi kegiatan tersebut.

"Jadi ini kami tidak bermaksud menutup-nutupi karena tidak ada manfaat apa pun yang bisa kami terima," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah ditandatangani. Adanya pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait perundangan tersebut tak lagi multitafsir dan menjamin rasa keadilan masyarakat sambil menunggu rancangan revisi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada hari ini atau Rabu, 23 Juni yang dengan agenda tertutup.

"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Juni.

Mahfud yang menyaksikan penandatanganan tersebut mengatakan, pedoman implementasi ini telah menyerap aspirasi masyarakat dari diskusi yang telah diadakan sebelumnya.

"(Pedoman, red) ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya," ungkap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Pada prinsipnya, sambung Mahfud, pedoman ini merespons suara masyarakat yang kerap menyebut UU ITE itu seringkali memakan korban karena mengandung pasal karet dan menimbulkan kriminalisasi juga diskriminasi.

"Tadi kami berempat, saya Menko Polhukam, Menkominfo, kemudian Jaksa Agung, kemudian Kapolri, menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021 kemarin, yang memutuskan tentang: satu, rencana revisi terbatas UU ITE, kemudian yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, pasal 27, 28, 29, 36," ungkap Mahfud.