Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim ini dibentuk lewat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan tim, pengkaji ini bakal membahas substansi dalam UU Nomor 19 Tahun 2016. Terutama, perihal pasal karet yang selama ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Tim ini, nantinya akan memberikan laporan kepada dirinya selama dua atau tiga bulan ke depan.

"Perlu waktu sekitar dua bulan, sehingga nanti tim ini akan laporan ke kita apa bentuknya apa hasilnya," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin, 22 Februari.

Pembentukan ini, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang melemparkan wacana revisi UU ITE beberapa waktu yang lalu. Jika nantinya tim ini menilai revisi perlu dilakukan maka pemerintah akan menyampaikannya ke DPR RI.

"Karena UU ITE ini ada di Prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan (revisi, red)," ungkapnya.

Lebih lanjut, sembari tim ini bekerja, nantinya Polri dan Kejaksaan bakal lebih selektif dalam menerapkan aturan tersebut. Hal ini bertujuan agar UU ITE bisa diterapkan dengan tepat, tanpa multitafsir, dan menimbulkan keadilan bagi semua pihak.

Selain membentuk tim, Mahfud juga menyebut Presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri untuk membuat kriteria implementatif yang dapat berlaku sama bagi aparat penegak hukum.

"Dan Kapolri mem followup dengan membuat pengumuman kalau pelanggaran UU ITE sifatnya delik aduan dan yang melaporkan bukan orang lain tapi yang bersangkutan," jelasnya.

"Nah pedoman ini berlaku begitu Pak Kapolri mengumumkan. Berlaku sekarang dan seterusnya di dalam praktik penyelidikan dan penyidikan di polisi," demikian Mahfud.