Mahfud MD: Bunuh Diri Kita Kalau Cabut UU ITE!
Menko Polhukam Mahfud MD (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dia mengatakan, pemerintah memilih melaksanakan revisi terbatas terhadap undang-undang ini karena mencabutnya sama saja dengan bunuh diri.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah membentuk tim untuk melaksanakan kajian terhadap UU ITE sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"UU ITE tidak akan dicabut. Bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu. Kesimpulan ini diperoleh setelah kita lakukan FGD dengan tidak kurang 50 orang akademisi, praktisi hukum, NGO, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, jurnalis baik perorangan maupun organisasi," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenkopolhukam, Jumat, 11 Juni.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan perundangan yang dibuat sejak 2008 tersebut menjadi penting demi menjaga keamanan, kedaulatan, keutuhan bangsa. Apalagi, sejak saat itu, banyak aktivitas yang membahayakan melalui platform digital maupun elektronik.

Meski tak mencabut perundangan ini namun ada dua produk untuk menunjang pelaksanaannya demi mencegah pasal karet. 

Pertama adalah surat keputusan bersama yang nantinya akan dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat tersebut berisi pedoman implementasi dan kriteria agar UU ITE ini bisa berlaku sama bagi setiap orang.

"Kedua akan dilakukan revisi secara terbatas sifatnya semantik dari sudut redaksional tapi substansif urai-uraiannya," ungkap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui dan memberi arahan untuk melakukan revisi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami baru laporan ke presiden dan sudah setuju untuk dilakukan (revisi, red)," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa, 8 Juni.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini memaparkan, ada empat pasal dan satu pasal lain yang akan direvisi berkaitan dengan perubahan atas UU ITE ini. Empat pasal itu yakni, pasal 26, 27, 28 dan 36. Selain itu ada pasal 45c yang juga perlu direvisi. 

Selanjutnya, draf revisi ini akan dikerjakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan akan segera disampaikan ke DPR RI.