Mahfud MD Tegaskan Hanya Korban yang Bisa Melapor Setelah UU ITE Direvisi
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan hanya korban yang bisa melaporkan fitnah dan pencemaran nama baik jika revisi terbatas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 telah dilakukan.

"Kami jelaskan, di sini ada delik aduan. Bahwa pihak yang berhak menyampaikan (laporan kasus, red) menyerang kehormatan atau nama baik seseorang menggunakan sarana UU ITE hanya korban yang boleh menyampaikan pengaduan," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam, Jumat, 11 Juni.

Pelaku penghina pribadi orang lain, kata dia, hanya bisa dilaporkan oleh korban maupun kuasa hukum yang ditunjuk secara tertulis atau dengan surat kuasa. Menurut Mahfud, hal ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Kapolri.

"Jadi, kalau misalnya ada orang menghina seorang profesor menyangkut pribadi, itu besok yang boleh mengadu profesor atau kuasa hukum yang resmi ditunjuk," jelas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

"Bukan orang lain yang tidak ada kaitannya lalu mengadu. Itu enggak bisa," imbuhnya.

Selain perorangan, hal ini juga bisa dilakukan badan hukum yang merasa namanya dicemarkan karena diserang dengan fitnah.

"Itu yang bisa melaporkan badan hukum tetapi yang dilaporkan itu orang," ungkap Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui dan memberi arahan untuk melakukan revisi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami baru laporan ke presiden dan sudah setuju untuk dilakukan (revisi, red)," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa, 8 Juni.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini memaparkan, ada empat pasal dan satu pasal lain yang akan direvisi berkaitan dengan perubahan atas UU ITE ini. Empat pasal itu yakni, pasal 26, 27, 28 dan 36. Selain itu ada pasal 45c yang juga perlu direvisi.

Selanjutnya, draf revisi ini akan dikerjakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan akan segera disampaikan ke DPR RI.

Terbaru, Mahfud mengatakan pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia mengatakan, pemerintah memilih melaksanakan revisi terbatas terhadap undang-undang ini karena mencabutnya sama saja dengan bunuh diri.