Bagikan:

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara setelah namanya diseret politisi Partai Demokrat Benny Kabur Harman soal penghinaan presiden dalam RUU KUHP.

Benny menyebutkan, pasal ini dihapuskan di era Mahfud saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam. Akibatnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat jadi Presiden tidak bisa mengadu ke polisi saat orang menghinanya dengan ungkapan 'kerbau.'

Terang saja Mahfud meradang. Dia bilang Benny ngawur dengan pernyataan ini. "Agak ngawur. Penghapusan Psl penghinaan kpd Presiden dilakukan jauh sblm sy masuk ke MK," tegas Mahud lewat akun Twitter-nya,@mohmahfudmd, Rabu, 9 Juni.

Mahfud menyebutkan,  dirinya menjadi Hakim Ketua MK pada 2008. Sebelum menjadi Menko, RUU KUHP sudah disetujui oleh DPR pada September 2019 namun pengesahannya ditunda. 

"Sy jd hakim MK April 2008. Sblm sy jd Menko RKUHP sdh disetujui oleh DPR tp September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Krn skrng di DPR, ya, coret sj Psl itu. Anda pny org dan Fraksi di DPR," tegas Mahfud. 

Tangkap layar Twitter Mahfud MD

Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkum HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen Senayan hari ini, Benny menyinggung nama Mahfud soal pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP. 

Menurut Benny, SBY tak bisa melaporkan orang yang menghinanya karena pasal ini sudah dihapus kala Mahfud menjabat Ketua MK. Menurut Benny, Mahfud hari ini berbeda dengan mahfud tempo dulu karena menolak pasal penghinaan presiden dihidupkan.