Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan kelima pimpinannya tak hadir dalam pemeriksaan dan hanya mengirim surat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hak asasi dalam proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) harusnya dilaksanakan pada Selasa, 8 Juni kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengirim surat terlebih dahulu untuk memastikan pelanggaran HAM apa yang dilakukan. Apalagi, dalam proses TWK semuanya telah sesuai dengan UU KPK Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

"Dalam surat tersebut, KPK ingin memastikan terlebih dulu pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM apa terkait pelaksaan TWK pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN," ungkap Ali kepada wartawan, Rabu, 9 Juni.

Menurutnya, hal ini menjadi penting agar komisi antirasuah ke depan bisa menyampaikan data dan informasi yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut.

"KPK menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM," kata Ali.

"Selanjutnya, kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke KomnasHAM pada tanggal 7 Juni 2021 tersebut," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.

Menurut penuturan para pegawai yang dinyatakan tidak lolos, ada sejumlah keganjilan dalam pelaksanaan asesmen ini. Termasuk, ada sejumlah pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat.

Para pegawai yang tak lolos ini, lantas melaporkan pelaksanaan TWK ke Komnas HAM. Selanjutnya, dibentuklah tim khusus yang dipimpin oleh dua komisioner yaitu Choirul Anam dan Sandrayati Moniaga untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam tes ini.

Dalam prosesnya, Komnas HAM telah memanggil sejumlah pihak termasuk Firli Bahuri, dkk sebagai pimpinan KPK. Hanya saja, mereka tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut sehingga akan dijadwalkan pemanggilan kembali pada Selasa, 15 Juni mendatang.

Selain menyampaikan laporan ke Komnas HAM, para pegawai ini juga melaporkan pimpinannya ke sejumlah pihak dari mulai Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman RI.