Tak Cuma Anggaran Habis, BNPB Juga Utang Rp140 Miliar untuk Biayai Isolasi COVID-19 Hotel DKI
Ilustrasi/antara

Bagikan:

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dody Ruswandi mengaku pemerintah pusat tak lagi memiliki anggaran untuk membiayai isolasi pasien COVID-19 di hotel Jakarta.

Selain anggaran habis, ternyata BNPB masih memiliki utang sebesar Rp140 miliar kepada 36 hotel isolasi COVID-19 di Jakarta. 

"Kita masih ngutang sama hotel itu. (Biaya isolasi) khusus DKI untuk hotel Rp200.711.910.000 dan baru kita bayar talangan Rp60 miliar," kata Dody saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Juni.

Hal inilah yang menyebabkan pemerintah pusat menghentikan biaya isolasi pasien COVID-19 di hotel Ibu Kota. Tak hanya itu, biaya akomodasi penginapan bagi tenaga kesehatan di hotel juga dihentikan.

"Kalau diteruskan, kasihan hotelnya karena belum kita bayar semua. Selama ini kan pakai anggaran BNPB, cuma kita kehabisan kemarin. Jadi kita rapat, kita bilang coba (pembiayaan) sampai 15 Juni," ungkap dia.

Namun, Dody menyebut penghentian pembiayaan isolasi hotel COVID-19 di Ibu Kota hanya sementara. Saat ini, BNPB masih menunggu proses penganggaran kembali di Kementerian Keuangan.

"Mungkin (biaya isolasi) bisa ditanggung pemerintah daerah dulu karena kita masih mengusulkan (anggaran) ke kemenkeu. Nanti kalau sudah turun dari Kemenkeu, kalau memang (hotel isolasi) dibutuhkan, bisa diusulkan lagi," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah pusat menghentikan pembiayaan fasilitas isolasi pasien COVID-19 pada hotel, penginapan, dan wisma di Jakarta. Tak hanya itu, biaya penginapan tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 juga dimikian.

Sebelumnya, biaya penginapan dan kebutuhan pasien isolasi, serta penginapan bagi tenaga kesehatan dibebankan kepada pemerintah pusat.

Karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan sejumlah lokasi isolasi baru. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 Tahun 2021.

Kepgub yang diteken pada 31 Mei 2021 mencabut Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang lokasi isolasi terkendali bagi pasien COVID-19 sebelumnya.

"Dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi COVID-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan COVID-19 dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan, Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 perlu diubah," kata Anies pada kepgub.

Saat ini, ada ribuan tempat tidur isolasi dan penginapan tenaga kesehatan yang disediakan Anies. Lokasi tersebut berada di hotel, wisma, rumah susun, GOR, masjid, hingga sekolah.