Pendapatan Pajak DKI Seret, Salah Satunya Gara-gara Pemerintah Pusat Utang Biaya Hotel Isolasi COVID-19
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Pilar Hendrani mengaku pemasukan daerah yang berasal dari pajak saat ini tak mengalir dengan baik. 

Pilar mengaku pendapatan dari sektor pajak sudah macet sejak pandemi berlangsung. Salah satunya, pembayaran pajak dari perusahaan hotel kepada Pemprov DKI tersendat akibat pemerintah pusat, yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunggak biaya isolasi kepada hotel-hotel di Jakarta.

"Kan sekarang faktanya BNPB itu sendiri utang ke hotel di DKI. Kalau sudah begitu, pasti pajak hotel ke Pemprov DKI sudah tidak terbayar itu," kata Pilar saat dihubungi, Senin, 21 Juni.

Hal ini menjadi salah satu faktor DKI tidak memiliki biaya yang cukup untuk menanggung kebutuhan masyarakat jika karantina wilayah atau lockdown diterapkan.

Berdasarkan hitungan kasar, dana sebesar Rp11.083.768.944.847 didapatkan dari pendapatan pajak dan retribusi daerah hingga triwulan dua tahun 2021.

Jika ditambah dana penanggulangan COVID-19 yang dimiliki DKI sekitar Rp5 triliun, masih belum mencukupi untuk biaya makan selama sebulan untuk 10,56 juta penduduk DKI.

Karena untuk memenuhi kebutuhan makan penduduk Jakarta, dengan perkiraan satu kali makan sebesar Rp20 ribu, membutuhkan biaya sekitar Rp19 triliun. Itupun belum termasuk biaya penunjang lainnya untuk listrik dan air serta penduduk non KTP DKI yang berada di Ibu Kota.

Kondisi keuangan DKI Jakarta dalam kondisi yang tidak baik mengingat saat ini penerimaan dari sektor-sektor usaha yang jadi obyek pajak daerah tidak dimungkinkan ditarik secara maksimal.

"Jadi kalau ditanya apa uang ada, ya ada, tetapi cukup atau tidak cukupnya saya tidak bisa komentar karena besaran kebutuhannya saya tidak tahu. Karena untuk kebutuhan belanja tersebut, berada pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta yang memiliki fungsi untuk itu," jelas dia.

Diketahui, BNPB masih memiliki utang sedikitnya sebesar Rp140 miliar kepada hotel yang menjadi tempat isolasi pasien COVID-19 di DKI Jakarta.

Hal ini menyebabkan pemerintah pusat menghentikan pembiayaan fasilitas isolasi pasien COVID-19 pada hotel, penginapan, dan wisma di Jakarta. Tak hanya itu, biaya penginapan tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 juga demikian.

"Kita masih ngutang sama hotel itu. (Biaya isolasi) khusus DKI untuk hotel Rp200.711.910.000 dan baru kita bayar talangan Rp60 miliar," kata Pelaksana tugas (Plt) Bidang Penanganan Darurat BNPB Dody Ruswandi saat dikonfirmasi.

"Kalau diteruskan, kasihan hotelnya karena belum kita bayar semua. Selama ini kan pakai anggaran BNPB, cuma kita kehabisan kemarin. Jadi kita rapat, kita bilang coba (pembiayaan) sampai 15 Juni," tambahnya.