Bagikan:

JAKARTA - Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menunggu pemerintah membayar tunggakan biaya isolasi pasien COVID-19.

Diketahui, pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih memiliki utang sebesar Rp140 miliar kepada hotel yang menjadi tempat isolasi pasien COVID-19 di DKI Jakarta.

"PHRI menunggu itu karena ini terlambat dibayar. Jika itu ditahan lama-lama, makin lengkap lah penderitaan itu," kata Iwan saat dihubungi, Sabtu, 12 Juni.

Selain itu, Iwan juga meminta agar pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, untuk tetap memakai hotel-hotel milik perusahaan swasta sebagai tempat isolasi COVID-19. Selagi pemerintah melunaskan utang tersebut.

"Ya kalau bisa, kasih kesempatan hotel-hotel yang lain juga ikut serta dalam program, supaya tidak hotel itu-itu saja. Diperluas mengikutkan lebih banyak hotel. Kalau ada rezeki, merata. Kalau tak ada rezeki, merata juga," ujar dia.

Sebagai informasi, pemerintah pusat menghentikan pembiayaan fasilitas isolasi pasien COVID-19 pada hotel, penginapan, dan wisma di Jakarta. Tak hanya itu, biaya penginapan tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 juga demikian.

Pelaksana tugas (Plt) Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dody Ruswandi mengaku pemerintah pusat tak lagi memiliki anggaran untuk membiayai isolasi pasien COVID-19 di hotel Jakarta.

Selain anggaran habis, ternyata BNPB masih memiliki utang sebesar Rp140 miliar kepada 36 hotel isolasi COVID-19 di Jakarta. 

"Kita masih ngutang sama hotel itu. (Biaya isolasi) khusus DKI untuk hotel Rp200.711.910.000 dan baru kita bayar talangan Rp60 miliar," kata Dody saat dikonfirmasi.

"Kalau diteruskan, kasihan hotelnya karena belum kita bayar semua. Selama ini kan pakai anggaran BNPB, cuma kita kehabisan kemarin. Jadi kita rapat, kita bilang coba (pembiayaan) sampai 15 Juni," tambahnya.

Namun, Dody menyebut penghentian pembiayaan isolasi hotel COVID-19 di Ibu Kota hanya sementara. Saat ini, BNPB masih menunggu proses penganggaran kembali di Kementerian Keuangan.

"Mungkin (biaya isolasi) bisa ditanggung pemerintah daerah dulu karena kita masih mengusulkan (anggaran) ke kemenkeu. Nanti kalau sudah turun dari Kemenkeu, kalau memang (hotel isolasi) dibutuhkan, bisa diusulkan lagi," ujarnya.

Karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan sejumlah lokasi isolasi baru. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 Tahun 2021.

Kepgub yang diteken pada 31 Mei 2021 mencabut Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tenang lokasi isolasi terkendali bagi pasien COVID-19 sebelumnya. Ada ribuan tempat tidur isolasi dan penginapan bagi tenaga kesehatan yang disediakan Anies. Lokasi tersebut berada di hotel, wisma, rumah susun, GOR, masjid, hingga sekolah.