KPK Ungkap Ada 20 Perkara Korupsi yang Hukumannya Disunat Mahkamah Agung
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan (Iqbal/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut setidaknya ada 20 koruptor yang masa hukumannya disunat oleh Mahkamah Agung. Meski menghormati, namun lembaga antirasuah tersebut menyayangkan putusan MA tersebut.

"KPK menyayangkan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya hukum luar biasa (PK) yang dikabulkan oleh Majelis Hakim. Kami mencatat saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong. Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin, 21 September.

Fenomena pemotongan masa hukuman tersebut, dianggap akan memberikan gambaran yang kurang baik terhadap masyarakat yang makin kritis dengan putusan peradilan. Ujungnya, bukan tak mungkin putusan tersebut akan membuat tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan menjadi menurun.

"Selain itu efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuah hasil. Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," tegasnya.

Lagipula, dalam memberantas korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa diperlukan komitmen yang kuat. Komitmen ini harus dimulai dari pimpinan negara hingga penegak hukum yang punya visi dan misi yang sama.

"KPK juga mendorong MA segera mengimplementasikan Perma tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan termasuk pedoman tersebut tentu mengikat pula berlakunya bagi Majelis Hakim tingkat PK," ungkap Ali.

Terkait 20 orang yang mendapatkan pemotongan masa tahanan, mereka adalah:

Dirwan Mahmud

Mantan Bupati Bengkulu Selatan ini divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkulu kraena kasus suap pekerjaan proyek infrasturktur. Usai mengajukan PK, masa hukumannya dipotong menjadi empat tahun dan enam bulan penjara.

Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng

Divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus suap Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Choel kemudian mengajukan Peninjauan Kembali. Hasilnya, hukumannya disunat menjadi tiga tahun penjara.

Samsu Umar Abdul Samiun

Masa hukuman Samiun dipotong sembilan bulan oleh Mahkamah Agung. Padahal, pada pengadilan tingkat pertama, mantan Bupati Buton yang jadi tersangka suap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa pilkada ini divonis tiga tahun sembilan bulan.

Hadi Setiawan

Pengusaha ini hukumannya dipotong satu tahun penjara oleh MA. Upaya hukum PK Hadi dikabulkan sehingga dijatuhkan vonis tiga tahun penjara.

Padahal pada pengadilan tingkat pertama, pengusaha yang tersangkut dalam kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan Merry Purba divonis empat tahun penjara. Sebab, Hadi terbukti membantu pengusaha Tamin Sukardi menyuap Merry untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan.

Billy Sindoro

Hukumannya dikorting satu tahun dan enam bulan penjara pada tingkat upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh MA. Padahal, pada pengadilan tingkat pertama, terpidana korupsi perizinan proyek Meikarta itu divonis penjara tiga tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Tubagus Iman Ariyadi

Mantan Wali Kota Cilegon ini hukumannya dipangkas dua tahun oleh Mahkamah Agung. Jika pada pengadilan tingkat pertama dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara, kini dia hanya perlu menjalani masa hukuman selama empat tahun karena terbukti menerima suap senilai Rp 1,5 miliar terkait izin Amdal di kawasan industri Cilegon.

OC Kaligis

Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Hasilnya, lembaga tersebut mengurangi masa hukumannya selama tiga tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara.

Dia dihukum setelah terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar USD 27.000 dan SGD 5.000.

Irman Gusman

MA memangkas hukuman mantan Ketua DPD ini hingga dia hanya perlu menjalani masa hukuman selama tiga tahun penjara. Irman terbukti melakukan tindak korupsi pengurusan impor gula. 

Akibat perbuatannya ini dia dijatuhi hukuman selama empat tahun dan enam bulan penjara.

Helpandi

Mantan panitera Pengadilan Negeri Medan ini  juga merasakan korting vonis MA. Helpandi dikurangi hukumannya satu tahun penjara pada tingkat upaya hukum PK.

Majelis sepakat mengurangi hukuman Helpandi dari tujuh tahun menjadi enam tahun penjara. Helpandi juga diberi hukuman denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sanusi

Mantan anggota DPRD DKI Jakarta ini juga disunat masa hukumannya oleh Mahkamah Agung. Sanusi dinyatakan terbukti menerima suap Rp2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Uang tersebut terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta di Balegda DPRD DKI. Sanusi divonis tujuh tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

Pada tingkat banding, hukuman Sanusi diperberat menjadi 10 tahun penjara. Namun, pada tingkat PK hukuman Sanusi dikurangi menjadi tujuh tahun penjara.

Patrialis Akbar

Eks Hakim Mahkamah Konstitusi ini juga mendapatkan pemotongan masa hukuman. Pengajuan PKnya dikabulkan, sehingga dia hanya dihukum tujuh tahun penjara. Padahal, akibat suap Judicial Review di tingkat pertama dia dihukum delapan tahun penjara.

Tamin Sukardi

Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari itu juga disunat MA. Peringanan hukuman ini dilakukan di tingkat kasasi. Penyuap hakim di Pengadilan Negeri Medan itu divonis menjalani hukuman lima tahun penjara oleh MA.

Padahal di awal April 2019, dia divonis enam tahun penjara dan diperberat oleh Pengadilan Tinggi Medan menjadi delapan tahun penjara.

Sri Rahayu Maria

Mantan Bupati Talaud yang jadi tersangka di kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo ini mendapatkan pemotongan hukuman. Jika tadinya dia divonis empat tahun enam bulan, kini menjadi dua tahun penjara.

Suroso Atmomartoyo

Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina ini tidak mendapatkan pemotongan masa hukuman. Namun, MA menghapus pidana uang pengganti yang harusnya dibayarkannya.

Adriatma Dwi Putra

Mantan Wali Kota Kendari ini divonis lima tahun dan enam bulan penjara. Namun, saat mengajukan permohonan PK, vonisnya berkurang menjadi empat tahun.

Asrun

Eks Cagub Sulawesi Tenggara ini hukuman penjaranya dikurangi menjadi empat tahun di tahap PK. Sebelumnya, vonis Asrun adalah lima tahun dan enam bulan penjara.

Rohadi

Mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara tersebut pada tahap pertama dihukum tujuh tahun. Namun, hukumannya dikurangi menjadi lima tahun.

Musa Zainuddin

Mantan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin di kasus suap infrastruktur diputus sembilan tahun penjara. Lalu pengajuan PKnya dikabulkan sehingga hukuman terhadap mantan politikus PKB itu dikurangi tiga tahun penjara menjadi enam tahun penjara.