KPK Belum Terima Salinan Putusan 22 Koruptor yang Hukumannya 'Disunat' MA
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mendapatkan salinan putusan lengkap dari 22 perkara yang masa hukumannya dipotong alias disunat oleh Mahkamah Agung (MA). Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri meminta agar MA bisa segera mengirimkan putusan tersebut.

"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman. Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lbh lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, 30 September.

Ali mengatakan, hingga saat ini setidaknya ada 38 koruptor yang perkaranya ditangani oleh KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Meski menyadari pengajuan tersebut adalah hak terpidana, Ali mengingatkan, jangan sampai upaya hukum itu sebagai modus baru bagi para koruptor dalam mengurangi masa hukuman.

"Fenomena ini seharusnya dapat dibaca bahwa sekalipun PK adalah hak terpidana namun dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," tegasnya.

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan korupsi adalah kejahatan yang berdampak besar pada kehidupan masyarakat. Sehingga salah satu cara untuk memberantasnya adalah dengan memberikan efek jera bagi koruptor.

Diketahui, Mahkamah Agung beberapa kali memotong masa hukuman koruptor belakangan ini. Terbaru lembaga ini telah memotong masa hukuman dua eks pejabat Kementerian Dalam Negeri yang terjerat dalam kasus megakorupsi e-KTP yaitu eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil.

Dalam putusan Peninjauan Kembali, hukuman Irman dipotong dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara. Sedangkan, Sugiharto hukumannya berkurang dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Masa hukuman keduanya dipotong karena Irman dan Sugiharto ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK. Selain itu, Sugiharto dinilai bukan pelaku utama dan telah memberikan bukti signifikan dalam kasus korupsi tersebut.

Sebelumnya, KPK menyebut ada 20 koruptor yang masa hukumannya disunat oleh Mahkamah Agung. Meski menghormati, namun lembaga antirasuah tersebut menyayangkan putusan MA tersebut. 

Alasannya, fenomena pemotongan masa hukuman tersebut akan memberikan gambaran yang kurang baik terhadap masyarakat yang makin kritis dengan putusan peradilan. Ujungnya, bukan tak mungkin putusan tersebut akan membuat tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan menjadi menurun.