KPK: Koruptor Sekarang Terima Putusan Tapi Tak Lama Ajukan Peninjauan Kembali, Ada Apa?
Koruptor yang ditangkap KPK (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut ada fenomena menarik terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para koruptor. Menurutnya, para koruptor belakangan ini lebih memilih untuk menerima putusan hukum di tingkat pertama dan tanpa mengajukan banding.

"Terdakwa langsung menerima putusan saat itu, dia juga tidak mengajukan banding tapi langsung PK. Ini fenomena menarik tentu saja dan ada apa," kata Alexander dalam konferensi secara daring yang dilaksanakan Jumat malam, 2 Oktober.

Meski tak melarang pengajuan Peninjauan Kembali (PK), namun KPK memperhatikan adanya fenomena semacam itu. Dia mencontohkan, misalnya koruptor divonis 10 tahun penjara tapi baru menjalani masa hukumannya selama 6 bulan, tiba-tiba dia mengajukan PK dan diterima lalu vonisnya dipotong hingga setengahnya. KPK pun tak bisa melakukan apa-apa, karena PK adalah langkah hukum terakhir yang harus dihormati.

Terkait adanya puluhan kasus yang disunat oleh Mahkamah Agung (MA), Alex meminta mereka untuk segera memberikan salinan putusan resmi. Karena, pihaknya ingin melihat apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengurangi hukuman para koruptor.

Apalagi dalam tingkatan, PK biasanya ada dua alasan yang menjadi pertimbangan permohonan ini dikabulkan. Pertama, ada temuan novum atau bukti baru dan kedua, ada kekhilafan hakim yang nyata, misalnya di tingkat peradilan pertama ada fakta hukum yang tidak terkalimatkan.

Begitupun dengan putusan eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. KPK berharap agar salinan putusan resmi pemotongan masa hukuman Anas bisa segera mereka terima. Sebab, KPK ingin mengetahui berada di mana unsur kekhilafan hakim yang menjadi alasan pemotongan masa hukuman tersebut. Sehingga ke depan, hal semacam ini tak lagi terjadi.

"Tentu nanti kami akan lihat setelah kami mendapatkan salinan putusan itu apa yang jadi pertimbangan majelis PK. Kalau ada kekhilafan majelis hakim kira-kira ada di poin mana, tentu itu akan menjadi perbaikan ke depan," tegasnya.

"Tapi prinsipnya, KPK menghargai keputusan hakim," imbuh dia.

Diketahui, Mahkamah Agung  memotong masa hukuman eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari 14 tahun penjara menjadi delapan tahun dalam kasus Hambalang.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan," kata Juru Bicara Andi Samsan Nangro kepada wartawan, Rabu, 30 September. Adapun Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali (PK) diketuai oleh Sunarto dan didampingi oleh Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin sebagai hakim anggota, juga menjatuhkan pidana tambahan untuk Anas.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahu terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," imbuhnya.

Andi kemudian menjelaskan alasan permohonan PK dengan dasar kekhilafan hakim dapat dibenarkan dengan sejumlah pertimbangan.

Sebelum Anas, lembaga peradilan ini juga memotong masa hukuman dua eks pejabat Kementerian Dalam Negeri yang terjerat dalam kasus megakorupsi e-KTP yaitu eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto.

Dalam putusan Peninjauan Kembali, hukuman Irman dipotong dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara. Sedangkan, Sugiharto hukumannya berkurang dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Masa hukuman keduanya dipotong karena Irman dan Sugiharto ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK. Selain itu, Sugiharto dinilai bukan pelaku utama dan telah memberikan bukti signifikan dalam kasus korupsi tersebut.