Banyaknya Koruptor Ajukan PK, KPK: Fenomena yang Harusnya Jadi Perhatian Khusus
Gedung KPK (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal maraknya koruptor yang mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan yang telah dijatuhkan. Meski menghormati, KPK ini menilai hal semacam ini harusnya menjadi fenomena yang perlu mendapatkan perhatian khusus. 

"Kami memahami bahwa PK adalah hak terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana. Sebagai penegak hukum, KPK tentu menghormati setiap putusan majelis hakim baik di tingkat pertama sampai upaya hukum luar biasa PK. Namun, banyaknya koruptor yang mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Januari.

Jika fenomena ini berlanjut, KPK khawatir bukan tak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan makin menurun dan berdampak pada pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan. Apalagi, peninjauan kembali yang diajukan oleh napi korupsi kebanyakan dikabulkan MA dengan mengoreksi putusan sebelumnya.

"Oleh karena itu jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara tipikor sebelumnya, maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," tegasnya.

Ali juga berbicara soal pengajuan PK oleh mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang terjerat ke dalam kasus korupsi, KPK mengaku siap untuk menghadapinya. 

"Tim JPU akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tsb kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat," pungkasnya.