Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi e-KTP, Markus Nari. Eks anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan Klas IA Sukamiskin, Jawa Barat.

Plt juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Markus masuk ke Lapas Sukamiskin pada Kamis, 1 Oktober kemarin. Dia dijebloskan setelah vonis terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jaksa eksekusi telah melakukan putusan MA tanggal 13 Juli 2020 atas nama terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Oktober.

Markus juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan. Selain itu, dia juga harus membayarkan uang pengganti sebesar 900 ribu dolar AS.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang dan jika terpidana tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang tersebut maka dipidana dengan pidana penjara tiga tahun," ungkap Ali.

Selain itu, Markus Nari dijatuhi pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Markus Nari sebelumnya divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selanjutnya, ketika dia mengajukan banding, hukumannya malah ditambah menjadi tujuh tahun.

Dia dinilai terbukti bersalah karena telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi dalam proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, Markus juga terbukti telah merintangi proses penyidikan kasus yang juga menjerat eks Ketua DPR RI Setya Novanto dan sejumlah pejabat Kemendagri.