KPK Dalami Peran Nurhadi dan Menantunya yang Berujung Penerimaan Uang
Tersangka suap dan gratifikasi, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Dokumentasi: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan pendalaman ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya oleh penyidik pada Kamis, 17 September kemarin.

"Tersangka NHD dan tersangka RHE diperiksa masing-masing sebagai tersangka. Penyidik terus mendalami dugaan peran aktif tersangka NHD dan RHE dalam melakukan serangkaian perbuatan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 September.

Dari perbuatan itu, Nurhadi dan menantunya sambung Ali diduga menerima sejumlah imbalan yang berujung pada dugaan suap dan gratifikasi.

"Para tersangka diduga menerima imbalan baik dalam bentuk sejumlah uang atau barang," tegasnya.

Sebelumnya, Nurhadi bersama menantunya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp46 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan ketika KPK masih diketuai oleh Agus Rahardjo.

Suap tersebut, diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di Mahkamah Agung. Sementara terkait gratifikasi, Nurhadi diduga menerima hadiah berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. 

Selain itu, KPK saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi pada dugaan tindak pidana pencucian uang dengan mengumpulkan data aset yang dimiliki eks Sekretaris MA tersebut.

Untuk mencari bukti yang menguatkan tindak pencucian uang tersebut, lembaga antirasuah ini bakal memanggil sejumlah sakit untuk dimintai konfirmasi soal aset yang ada.