JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Riezky Herbiyono. Nurhadi segera menjalani persidangan.
"Hari ini, Rabu, 14 Oktober tim JPU melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi dan Riezky Herbiyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 Oktober.
Setelah berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat maka penahanan Nurhadi dan menantunya tersebut menjadi kewenangan majelis hakim.
"Berikutnya, JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelas Ali.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Nurhadi bersama menantunya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp46 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan ketika KPK masih diketuai oleh Agus Rahardjo.
Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di Mahkamah Agung. Sementara terkait gratifikasi, Nurhadi diduga menerima hadiah berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Selain itu, KPK saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi pada dugaan tindak pidana pencucian uang dengan mengumpulkan data aset yang dimiliki eks Sekretaris MA tersebut.
Untuk mencari bukti yang menguatkan tindak pencucian uang tersebut, lembaga antirasuah ini bakal memanggil sejumlah sakit untuk dimintai konfirmasi soal aset yang ada.
Hanya saja, karena belum memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Nurhadi dalam kasus tindak pidana pencucian uang maka KPK masih berfokus pada pokok perkara Nurhadi yaitu dugaan suap dan gratifikasi.