JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahmakah Agung Nurhadi dan menantunya Riezky Herbiyono akan segera disidang atas kasus dugaan korupsi yang tengah disangkakan kepada keduanya. Sidang pembacaan dakwaan keduanya akan digelar pada Kamis, 22 Oktober.
"Jadwal sidang sudah ditentukan akan berlangsung pekan depan atau 22 Oktober," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurchayo kepada VOI, Kamis, 15 Oktober.
Menurut dia, hakim yang akan menyidangkan kasus ini adalah Saefudin Zuhri selaku ketua majelis hakim serta Duta Baskara dan Sukartono selaku hakim anggota.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12 A atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Nurhadi bersama menantunya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp46 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan ketika KPK masih diketuai oleh Agus Rahardjo.
Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di Mahkamah Agung. Sementara terkait gratifikasi, Nurhadi diduga menerima hadiah berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Selain itu, KPK saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi pada dugaan tindak pidana pencucian uang dengan mengumpulkan data aset yang dimiliki eks Sekretaris MA tersebut.
Untuk mencari bukti yang menguatkan tindak pencucian uang tersebut, lembaga antirasuah ini bakal memanggil sejumlah sakit untuk dimintai konfirmasi soal aset yang ada.
Hanya saja, karena belum memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Nurhadi dalam kasus tindak pidana pencucian uang maka KPK masih berfokus pada pokok perkara Nurhadi yaitu dugaan suap dan gratifikasi.