Bagikan:

JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak. 

Dakwaan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana yang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 22 Oktober.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp37.287.000.000 dari pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali," demikian dikutip dari surat dakwaan KPK.

Surat dakwaan tersebut mengungkap, gratifikasi itu diterima Nurhadi secara bertahap dari 2014 hingga 2017 dengan menggunakan rekening milik Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan Rahmat Santoso.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang. Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata JPU KPK.

JPU lembaga antirasuah juga mengungkap lima sumber gratifikasi yang diterima Nurhadi melalui menantunya itu. Penerimaan pertama berasal dari Handoko Sutjitro pada 2014 lalu dengan nilai pemberian sebanyak Rp1,8 miliar dalam rangka pengurusan perkara Nomor 264/Pdt.P/2015/PN.SBY. Setelah menyerahkan uang, perkara tersebut dimenangkan oleh Handoko.

Penerimaan kedua berasal dari Renny Susetyo Wardhani di tahun 2015 dengan nilai Rp2,7 miliar dalam upaya pengurusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 368PK/Pdt/2015.

Selanjutnya, Nurhadi juga menerima gratifikasi dari Direktur PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan tahun 2015 senilai Rp6,5 miliar dalam rangka pengurusan perkara tiga perkara yaitu perkara di Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 100/Pdt.G/2014/PN.SBY; perkara di Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 723/Pdt./2014/PT.SBY; dan perkara di Mahkamah Agung Nomor 3220K/PDT/2015.

Keempat, Nurhadi menerima gratifikasi dari Freddy Setiawan pada 2015-2017 dengan nilai Rp23,5 miliar dalam rangka pengurusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 23 PK/Pdt/2016. Terakhir, dia juga menerima gratifikasi dari Riadi Waluyo di tahun 2016 sebesar Rp1,6 miliar dalam rangka pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 710/Pdt.G/2015/PN.Dps.

Atas perbuatannya itu Nurhadi dan Rezky kemudian didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.