KPK Berhasil Tangkap Pemberi Suap dalam Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi yang Buron
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap salah satu buronannya yang berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yaitu Hiendra Soenjoto. Usai ditangkap, Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) ini langsung dibawa ke gedung KPK.

"Benar, penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK atas nama tersangka HSO (Hiendro Soenjoto) dalam perkara tipikor dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016," kata Plt Juru Bicara bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 29 Oktober.

Hiendra yang saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, saat ini tengah menjalankan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Sementara terkait detail penangkapan, Ali belum menjelaskan lebih jauh. 

"Info lengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers malam ini," tegasnya.

Diketahui, Hiendra merupakan tersangka dalam kasus suap yang menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap kedua orang tersebut. Adapun nilai suap yang diterima Nurhadi melalui menantunya itu mencapai Rp46 miliar.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak. Dakwaan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana yang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 22 Oktober.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp37.287.000.000 dari pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali," demikian dikutip dari surat dakwaan KPK.

Selain didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37 miliar, Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono juga didakwa menerima suap senilai Rp45.726.955.00.

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam dakwaanya menyebut, uang suap itu diterima Nurhadi dan Rezky dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto untuk pengurusan perkara melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sejumlah Rp45.726.955.000 dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," demikian dikutip dari surat dakwaan JPU KPK, Kamis, 22 Oktober.