Berkas Pemberi Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hiendra merupakan pemberi suap terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono terkait kasus suap pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

"Hari ini, 7 Januari tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Hiendra Soenjoto ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 7 Januari.

Kini, wewenang penahanan sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkapnya.

Hiendra didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Hiendra ditangkap setelah menjadi buron KPK selama 8 bulan. Dia ditangkap KPK di kawasan BSD Tangerang Selatan pada 29 Oktober 2020 lalu.