Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa ratusan saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Riezky Herbiyono.

"Hingga saat ini saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini berjumlah 141 saksi," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Agustus.

Meski begitu, KPK masih terus melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi guna melengkapi berkas perkara. Sehingga penahanan Nurhadi dan menantunya itu diperpanjang.

"Hari ini Jumat, 28 Agustus berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Pusat yang kedua, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2020 sampai 29 september 2020 untuk tersangka NHD dan tersangka RHE," ujarnya.

Sebelumnya, Nurhadi bersama menantunya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp46 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan ketika KPK masih diketuai oleh Agus Rahardjo.

Suap tersebut, diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di Mahkamah Agung. Sementara terkait gratifikasi, Nurhadi diduga menerima hadiah berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. 

Selain itu, KPK saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi pada dugaan tindak pidana pencucian uang dengan mengumpulkan data aset yang dimiliki eks Sekretaris MA tersebut.

Untuk mencari bukti yang menguatkan tindak pencucian uang tersebut, lembaga antirasuah ini bakal memanggil sejumlah sakit untuk dimintai konfirmasi soal aset yang ada. 

Hanya saja, karena belum memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Nurhadi dalam kasus tindak pidana pencucian uang maka KPK masih berfokus pada pokok perkara Nurhadi yaitu dugaan suap dan gratifikasi.