2 Kasir Money Changer Diperiksa KPK Kasus Perintangan Penyidikan Eks Sekretaris MA Nurhadi, Ini yang Didalami
Eks Sekretaris MA Nurhadi (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus perintangan penyidikan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, termasuk dua petugas kasir money changer yaitu Lily dan Sarofah.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami aktivitas penukaran uang yang dilakukan oleh tersangka Ferdy Yusman (FY) yang merupakan supir Nurhadi.

"Lily dan Sarofah, karyawan swasta atau kasir PT. Sly Danamas Money Changer dikonfirmasi terkait aktifitas penukaran uang yang dilakukan oleh tersangka FY," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 8 Februari.

Selain memeriksa kedua saksi tersebut, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap eks Sekretaris MA Nurhadi dan dua karyawan swasta yaitu Gunawan serta Erwin.

Terhadap Gunawan dan Erwin, penyidik mendalami soal keberadaan Ferdy yang sempat menghilang dari tempat penangkapan Nurhadi dan menantunya, Riezky Herbiyono di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Sementara Nurhadi diperiksa penyidik terkait proses penyewaan rumah yang jadi tempat persembunyiannya selama menjadi buronan.

"Nurhadi, Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016 didalami pengetahuannya terkait dengan proses penyewaan rumah yang ditempati oleh saksi saat berstatus DPO KPK di Kawasan Simprug, Jaksel," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Ferdy merupakan supir yang bekerja untuk Nurhadi dan berperan untuk menyewa rumah yang dijadikan persembunyian Nurhadi dan menantunya ketika menjadi buronan.

Tak hanya itu, dirinya juga menjadi pihak yang berupaya membawa kabur Nurhadi dan Rezky ketika mereka akan ditangkap tim KPK pada beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatannya, Ferdy kemudian disebut melanggar Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan terhadap kasus yang diusut KPK.