Kasus Perintangan Penyidikan eks Sekretaris MA, Periksa Saksi dari Karyawan Swasta
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus perintangan penyidikan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang kini jadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi. 

Penyidik KPK memanggil seorang saksi dalam kasus ini yaitu Shinta Septiana untuk diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus ini.

"Shinta Septiana, karyawan swasta diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yusman)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan dalam keterangannya, Jumat, 29 Januari.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan didalami dalam pemeriksaan ini. Namun, Shinta diduga mengetahui kasus perintangan yang terjadi ketika Nurhadi masih menjadi buronan KPK bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono. 

Ferdy merupakan supir yang bekerja untuk Nurhadi. Dia berperan untuk menyewa rumah yang dijadikan persembunyian Nurhadi dan menantunya ketika menjadi buronan. 

Tak hanya itu, dirinya juga menjadi pihak yang berupaya membawa kabur Nurhadi dan Rezky ketika mereka akan ditangkap tim KPK pada beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatannya, Ferdy kemudian disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan terhadap kasus yang diusut KPK.